55tv.co.id – Isu pengenaan pajak pada aktivitas olahraga lari sempat menggemparkan publik di Indonesia. Namun, Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar tersebut. DJP menjelaskan bahwa olahraga fisik seperti lari sama sekali tidak masuk dalam kategori objek pajak yang akan dipungut oleh negara.

Related Post
Klarifikasi dari DJP menyebutkan bahwa pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar atau premium pada aplikasi kebugaran populer seperti Strava. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai PPN atas layanan aplikasi asing ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. Melalui akun Instagram resminya DJP menegaskan bukan lari yang kena pajak melainkan langganan fitur premium aplikasi olahraga.

Untuk menenangkan masyarakat khususnya para pegiat olahraga DJP memastikan bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tetap gratis. Pengguna di Tanah Air masih bebas mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler tanpa perlu beralih ke mode berlangganan. Sebelumnya DJP telah menunjuk Strava Inc sebagai entitas pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Strava sendiri dikenal luas sebagai platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang merekam menganalisis dan membagikan rute serta berbagai aktivitas olahraga.










Tinggalkan komentar