55tv.co.id – Isu hangat di jagat maya mengenai pengenaan pajak pada aktivitas lari akhirnya dijawab tuntas oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. DJP menegaskan bahwa olahraga fisik yang populer ini sama sekali tidak menjadi objek pungutan negara.

Related Post
Kebingungan publik muncul dari pemahaman yang keliru. Faktanya yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah layanan premium berbayar pada aplikasi kebugaran digital ternama seperti Strava. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatur ekonomi digital secara komprehensif.

Melalui akun Instagram resminya DJP secara lugas menyatakan "Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava itu baru dipungut PPN." Penjelasan ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat yang sempat resah.
Para penggemar lari tidak perlu khawatir. DJP memastikan bahwa penggunaan fitur dasar pada aplikasi pelacak aktivitas fisik tetap dapat diakses secara gratis. Pengguna di Indonesia masih bisa menikmati berbagai fasilitas reguler tanpa harus beralih ke mode berlangganan berbayar.
Sebelumnya DJP memang telah menunjuk Strava Inc sebagai salah satu entitas pemungut PPN untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi perpajakan di sektor digital.










Tinggalkan komentar