55tv.co.id – Sebuah kabar penting datang dari sektor peternakan tanah air. Pemerintah secara resmi mengumumkan penetapan harga acuan penjualan (HAP) terbaru untuk komoditas ayam hidup dan telur ayam ras. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Juli 2026, membawa perubahan signifikan bagi peternak maupun konsumen.

Related Post
Menurut ketetapan baru, harga minimal ayam hidup di tingkat peternak kini dinaikkan menjadi Rp19.500 per kilogram. Angka ini mengalami peningkatan dari HAP sebelumnya yang berada di level Rp18.000 per kilogram. Sebaliknya, harga acuan untuk telur ayam ras di tingkat peternak justru mengalami penyesuaian ke bawah, ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp26.500 per kilogram.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Senin 6 Juli 2026 menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah antara pemerintah dan para peternak. Tujuan utamanya adalah menciptakan stabilitas harga yang adil di seluruh rantai pasok, mulai dari produsen hingga pembeli akhir.
Sudaryono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan usaha peternak agar mereka tetap memperoleh keuntungan yang layak, tanpa harus membebani masyarakat dengan harga yang terlampau tinggi. "Komoditas seperti ayam dan telur tidak boleh terlalu mahal, namun juga tidak boleh terlalu murah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah berperan aktif dalam mengatur mekanisme harga demi menjaga agar berada dalam rentang yang wajar dan seimbang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk dinamika harga di pasar unggas.










Tinggalkan komentar