55tv.co.id – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC) tidak akan mengancam daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada. Sebaliknya, kedua pilar ekonomi ini dirancang untuk saling memperkuat. Bahkan, sebuah strategi cerdas tengah dipertimbangkan: menempatkan PFII langsung di dalam wilayah KEK.

Related Post
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa hasil evaluasi awal menunjukkan langkah integrasi ini akan mempercepat realisasi fasilitas PFII di lapangan. Menurut Susiwijono, PFII adalah program spesifik, berbeda dengan KEK yang berfokus pada zonasi. Namun, memadukan PFII ke dalam KEK yang sudah mapan akan memuluskan proses birokrasi, mengingat kerangka regulasi dan ekosistem insentif di KEK telah tersedia dan beroperasi penuh.

Opsi memanfaatkan infrastruktur KEK yang telah berjalan dianggap paling realistis, baik secara hukum maupun operasional. KEK telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas komprehensif, mulai dari insentif pengurangan pajak badan (tax holiday), pembebasan bea masuk, keringanan pajak impor, hingga kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing. Ini menjadikan KEK sebagai landasan ideal bagi PFII.
Penempatan PFII di dalam KEK menjadi taktik tercepat untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan undang-undang. "Jika ingin cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK," tegas Susiwijono. Dengan demikian, ambisi Indonesia menjadi pusat finansial global dapat terwujud lebih efisien dan terstruktur.










Tinggalkan komentar