55tv.co.id – Gelombang protes besar siap mengguncang Jakarta. Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh berencana mengepung Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis 9 Juli 2026 mendatang. Aksi ini digagas sebagai bentuk penolakan keras terhadap berbagai pungutan pajak yang dianggap mencekik kesejahteraan buruh, terutama pajak Jaminan Hari Tua JHT.

Related Post
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengonfirmasi rencana demonstrasi ini. Ia menyatakan telah menerima pemberitahuan aksi yang akan melibatkan sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Mereka berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan FSPKEP Serikat Pekerja Nasional SPN serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya yang bersatu menyuarakan keresahan.

Empat poin utama menjadi sorotan dan tuntutan para buruh. Pertama mereka mendesak penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua JHT. Kedua mereka menuntut agar Tunjangan Hari Raya THR tidak lagi dikenakan pajak. Ketiga pajak atas pesangon juga harus dihapuskan. Terakhir para pekerja meminta agar semua pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial termasuk manfaat pensiun dihentikan.
Said Iqbal melalui pernyataannya pada Selasa 7 Juli 2026 mengetuk hati Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk membuka ruang dialog. Ia berharap setidaknya pemerintah dapat memulai dengan menetapkan pajak JHT menjadi nol persen. Menurut Said Iqbal tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki landasan keadilan yang sangat kuat. Ia menyoroti praktik yang berlaku saat ini di mana gaji pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 kemudian mereka masih harus membayar iuran JHT dari sisa penghasilan tersebut. Puncak ketidakadilan terjadi ketika dana JHT yang dicairkan kembali dikenakan pajak menciptakan beban ganda yang memberatkan kaum buruh.










Tinggalkan komentar