55tv.co.id – Sebuah harapan baru menyelimuti para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini menunjukkan keseriusan untuk menggodok ulang aturan pajak yang selama ini membebani pencairan Jaminan Hari Tua JHT. Sinyal positif ini muncul pasca pertemuan penting antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Agenda utama audiensi tersebut adalah pembahasan mendalam mengenai aspirasi penghapusan pajak JHT hingga evaluasi menyeluruh terhadap pajak Tunjangan Hari Raya THR dan pesangon.

Related Post
Said Iqbal, sebagai representasi suara buruh, dengan tegas mendesak agar pemerintah meniadakan pajak atas pencairan dana JHT. Menurutnya JHT merupakan bentuk tabungan sosial murni yang bersumber dari iuran para pekerja. Oleh karena itu ia berpendapat bahwa pokok dana yang telah dikumpulkan tidak semestinya dikenakan potongan pajak saat dicairkan.

Tak berhenti di situ Said Iqbal juga menyampaikan usulan krusial lainnya. Ia meminta penghapusan tarif pajak progresif serta peningkatan batas saldo JHT yang dapat dikenai pajak. Selain itu aspirasi ini juga mencakup peninjauan ulang pajak atas THR pesangon dana pensiun dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya yang selama ini dirasakan memberatkan.
Menanggapi serangkaian masukan tersebut pemerintah menunjukkan respons positif. Said Iqbal mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut Kementerian Keuangan memperlihatkan komitmen kuat untuk mengkaji usulan-usulan ini. Meskipun keputusan akhir belum ditetapkan Kemenkeu akan melakukan perhitungan dampak fiskal secara cermat sebelum merumuskan kebijakan baru. Ini merupakan langkah awal yang sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh penjuru Tanah Air.










Tinggalkan komentar