55tv.co.id – Sebuah langkah signifikan menuju penguatan sektor keuangan Indonesia baru saja terukir. Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI bersama perwakilan pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial terkait Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII. Keputusan penting ini diambil dalam sebuah sidang kerja intensif di Kompleks Parlemen Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.

Related Post
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak menyerahkan dokumen pandangan resmi dari pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Momen tersebut menandai persetujuan terhadap laporan hasil kerja Panitia Kerja Panja yang membahas RUU PFII pada tahap pembicaraan tingkat pertama.

Dengan adanya kesepakatan ini draf regulasi strategis tersebut kini siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya. RUU PFII akan segera diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat kedua. Harapannya beleid ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang yang akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pusat finansial bertaraf internasional di tanah air.










Tinggalkan komentar