55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merestui peleburan dua entitas penting, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Rizky Barokah dengan PT BPRS PNM Mentari. Langkah strategis ini digadang-gadang bakal menjadi tonggak baru penguatan industri perbankan syariah di Tanah Air.

Related Post
Konsolidasi ini bukan tanpa alasan. OJK melihatnya sebagai upaya krusial untuk menciptakan ekosistem BPR Syariah yang lebih kokoh, berdaya saing tinggi, dan mampu menyajikan layanan finansial optimal bagi masyarakat luas. Tujuannya jelas, agar industri ini semakin sehat dan adaptif menghadapi tantangan zaman yang dinamis.

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menyerahkan langsung surat keputusan penting tersebut. Ia menegaskan bahwa momen ini adalah katalisator percepatan pertumbuhan keuangan syariah di daerah. "Penyatuan BPR Syariah ini vital untuk memperkuat daya tahan sektor, meningkatkan modal, serta memperluas jangkauan layanan syariah berkualitas," ujar Nofa, menekankan komitmen OJK untuk mengawal proses ini demi lahirnya BPR Syariah yang tangguh dan bermanfaat bagi ekonomi lokal.
Keputusan resmi OJK ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-55/D.03/2026 yang diteken pada 13 Juli 2026. Peleburan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Lebih dari sekadar regulasi, skema ini bertujuan mendongkrak ketahanan BPRS melalui peningkatan kapasitas usaha, pemenuhan struktur permodalan yang solid, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan mutu pelayanan publik.
Implikasi langsung dari merger ini sangat jelas. Seluruh hak aset dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PT BPRS Rizky Barokah kini secara otomatis beralih sepenuhnya ke PT BPRS PNM Mentari yang akan beroperasi sebagai entitas gabungan yang lebih besar dan kuat.










Tinggalkan komentar