OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Penagihan Tak Etis

OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Penagihan Tak Etis

55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini menyoroti dugaan praktik penagihan utang yang tidak beretika melibatkan dua entitas keuangan digital terkemuka Kredivo dan KrediFazz. Insiden ini memicu respons cepat dari regulator yang langsung memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis 23 Juli 2026.

COLLABMEDIANET

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan yang viral di media sosial terkait dugaan tindakan tidak pantas oleh agen penagihan terhadap seorang nasabah di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas penagihan kepada penunggak utang. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan pihaknya meminta penjelasan mendalam mengenai kronologi insiden hasil penyelidikan awal langkah-langkah penanganan yang telah diambil serta rencana perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

OJK Panggil Kredivo KrediFazz Dugaan Penagihan Tak Etis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam klarifikasi awal kepada OJK terungkap bahwa nasabah yang menjadi korban adalah pengguna aplikasi Kredivo. Namun fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pangkal masalah merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Proses penagihan di lapangan sendiri dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan KrediFazz. OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atas nama PUJK.

Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak serta merta mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku prinsip perlindungan konsumen serta standar etika profesional. Oleh karena itu OJK menginstruksikan Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh objektif dan terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjutnya wajib dilaporkan kepada OJK. Selain itu kedua perusahaan diminta mengevaluasi ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga termasuk mekanisme seleksi pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap penyedia jasa penagihan. Mereka juga harus meninjau dan memperkuat kebijakan prosedur serta standar operasional kegiatan penagihan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar