55tv.co.id – Dunia perbankan tanah air kini dihebohkan dengan kebijakan revolusioner yang mengubah cara penilaian kelayakan kredit. Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi menghapus riwayat tunggakan pinjaman di bawah satu juta rupiah dari Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK. Keputusan ini sontak memicu beragam respons terutama dari kalangan bankir mengenai dampaknya terhadap proses analisis kredit.

Related Post
Henri Ari Wibawa selaku SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk BTN membenarkan implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya catatan kredit debitur yang memiliki total tunggakan di bawah angka satu juta rupiah akan otomatis terhapus dari sistem dalam waktu tiga hari kerja.

Saat analis kredit menarik data SLIK informasi terkait tunggakan kecil tersebut kini tidak lagi tersedia. Kolom yang sebelumnya memuat riwayat tunggakan kini hanya menampilkan status data tidak tersedia sebuah perubahan signifikan dalam proses verifikasi kelayakan kredit.
Meski membatasi salah satu sumber informasi historis pembayaran Henri menilai langkah OJK ini adalah keputusan tepat. Kebijakan ini bertujuan agar tunggakan dengan nominal sangat kecil tidak lagi menjadi penghalang utama dalam penilaian kelayakan kredit seseorang. Ia menambahkan bahwa pertimbangan OJK sangat masuk akal karena utang-utang kecil tidak seharusnya menjadi faktor penentu utama dalam pemberian fasilitas pinjaman.
Lebih lanjut Henri menjelaskan bahwa pemanfaatan data riwayat kredit di SLIK sangat bergantung pada selera risiko atau risk appetite serta independensi masing-masing analis kredit di setiap bank. Setiap analis memiliki kebebasan untuk merekomendasikan keputusan berdasarkan penilaian dan selera risiko institusinya.










Tinggalkan komentar