55tv.co.id – Wacana kebijakan pemerintah yang berencana mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri kini menuai polemik. Langkah ini dikhawatirkan bukan hanya mengganggu iklim investasi nasional, tetapi juga berpotensi meminggirkan nasib para petani tebu di seluruh negeri. Para pelaku usaha dan pengamat menilai, aturan ini menciptakan ketidakpastian besar karena memaksa industri pengolahan untuk terjun ke sektor perkebunan, sebuah ranah yang sangat berbeda.

Related Post
Direktur Political Economy and Policy Studies PEPS Anthony Budiawan menyoroti bahwa industri gula rafinasi pada dasarnya dirancang sebagai entitas pengolahan bahan baku gula kristal mentah atau raw sugar. Memaksa mereka untuk berinvestasi besar-besaran dalam kepemilikan kebun tebu akan memicu kebutuhan modal baru yang masif, sekaligus mengikis kepastian berusaha yang selama ini menjadi fondasi operasional mereka. Ini adalah dua sektor yang memiliki karakteristik dan tantangan yang sangat berbeda.

Lebih lanjut, Anthony mengingatkan bahwa sektor perkebunan tebu seharusnya menjadi ladang bagi para petani lokal. Jika perusahaan rafinasi mengambil alih kepemilikan lahan secara langsung, ada risiko besar petani justru akan semakin terpinggirkan dari mata rantai produksi. Kecuali, kata dia, ada skema kemitraan yang sangat jelas dan menguntungkan yang mampu melindungi hak dan kesejahteraan petani.
Persoalan logistik juga menjadi tantangan serius. Mayoritas pabrik gula rafinasi didirikan di dekat pelabuhan untuk memudahkan akses impor raw sugar. Apabila mereka diwajibkan memiliki kebun tebu sendiri yang kemungkinan besar berada jauh di pedalaman, maka biaya dan kerumitan distribusi bahan baku akan melonjak drastis, menciptakan beban operasional baru yang tidak sedikit.
Anthony menambahkan, upaya mencapai swasembada gula nasional tidak bisa hanya mengandalkan mandat kepemilikan kebun bagi industri. Akar masalah sesungguhnya terletak pada rendahnya daya saing industri gula di Indonesia. Biaya produksi yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain menjadi hambatan utama yang perlu diatasi secara fundamental, bukan sekadar dengan membebankan kewajiban baru yang berpotensi menimbulkan masalah lain.










Tinggalkan komentar