55tv.co.id – Sebuah gebrakan besar siap dilancarkan Otoritas Jasa Keuangan OJK demi masa depan pasar modal Indonesia OJK berencana memisahkan secara tegas fungsi regulasi dan pengembangan bisnis di Bursa Efek Indonesia BEI sebuah langkah yang diyakini akan menjaga independensi dan integritas lembaga tersebut.

Related Post
Transformasi ini muncul seiring dengan proses demutualisasi BEI yang mengubah statusnya dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas berorientasi laba Artinya saham BEI kini berpotensi dimiliki oleh publik maupun pihak non-anggota bursa Namun OJK menegaskan orientasi keuntungan ini tidak boleh mengikis independensi BEI sebagai Self-Regulatory Organization SRO dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengaturan pasar modal.

Hasan Fauzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menekankan pentingnya menjaga independensi ini Ia menyatakan meski BEI nantinya memiliki motif laba peran vitalnya sebagai regulator SRO dan penyedia infrastruktur pasar modal wajib dijalankan secara independen profesional dan penuh integritas Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB Juli lalu.
Rencana pemisahan fungsi ini akan diatur secara detail dalam Rancangan Peraturan OJK RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek Hasan menambahkan bahwa pokok-pokok pengaturan dalam RPOJK baru ini akan secara eksplisit memisahkan fungsi regulasi dari fungsi pengembangan bisnis BEI.
Langkah ini merupakan komitmen OJK untuk memastikan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan bisnis di pasar modal Indonesia Dengan demikian integritas dan kepercayaan publik terhadap BEI sebagai pilar ekonomi nasional dapat terus terjaga.










Tinggalkan komentar