Jangan Kaget Ini Syarat Bebas Pajak Bumi Bangunan

Jangan Kaget Ini Syarat Bebas Pajak Bumi Bangunan

55tv.co.id – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Jakarta. Kini Anda memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring. Proses ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendapatkan hak pembebasan yang tersedia.

COLLABMEDIANET

Otoritas pajak daerah menginformasikan bahwa durasi penyelesaian permohonan ini paling lama tiga bulan. Namun, waktu penanganan bisa bervariasi, sangat bergantung pada tahapan verifikasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diajukan. Transparansi informasi mengenai setiap tahapan layanan menjadi prioritas utama dalam pelayanan perpajakan daerah.

Jangan Kaget Ini Syarat Bebas Pajak Bumi Bangunan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Morris Danny selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, baru-baru ini menjelaskan, "Periode penyelesaian permohonan pembebasan PBB-P2 memang ditetapkan maksimal tiga bulan. Akan tetapi, jalannya proses bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi permohonan dan tingkat verifikasi yang dilakukan oleh petugas kami."

Untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 ini, wajib pajak dapat langsung mengakses laman Pajak Online Jakarta. Ketentuan mengenai pemberian keringanan ini telah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian mengalami revisi melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 ini? Keringanan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan dari wajib pajak untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar