55tv.co.id – Sebuah insiden mengejutkan menimpa Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Supriyono alias Botok. Rekening Bank Mandiri miliknya mendadak dibekukan menyisakan tanda tanya besar. Dana sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk aksi di Jakarta tak bisa diakses. Bank Mandiri berdalih pembekuan ini atas permintaan aparat penegak hukum. Namun benarkah bank punya wewenang membekukan dana nasabah sepihak tanpa alasan kuat?

Related Post
Pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari kerja. Namun bagi Supriyono dan masyarakat, istilah itu tidak mengubah kenyataan bahwa akses terhadap dana mereka terhenti di tengah upaya menyuarakan pendapat. Lantas, apakah perbankan memang diperbolehkan menahan simpanan nasabah secara unilateral?

Pada prinsipnya, lembaga keuangan tidak dapat melakukan pembekuan atau penahanan dana nasabah secara sembarangan. Setiap tindakan pembatasan akses terhadap dana harus memiliki landasan hukum, regulasi, atau klausul perjanjian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dasar yang jelas, bank tidak memiliki otoritas untuk memblokir rekening.
Polda Metro Jaya sempat merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar tindakan mereka. Namun, pasal tersebut sebenarnya mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi jika ada indikasi kuat bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu. Pasal ini bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening hanya karena pemiliknya menggalang dana untuk sebuah aksi.
Apabila kepolisian memang mengeluarkan perintah penundaan transaksi, ketentuan yang seharusnya menjadi rujukan adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengambil tindakan terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Lebih lanjut, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Pasal 140, pembekuan didefinisikan sebagai tindakan sementara untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan dan akun platform daring.
Pembekuan rekening hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, pihak-pihak ini wajib memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pembekuan.
Berdasarkan Pasal 140 ayat 4 KUHAP Baru, pembekuan berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian total masa pembekuan paling lama mencapai dua tahun. Dalam situasi mendesak, pembekuan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu. Namun penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2×24 jam setelah pembekuan dilakukan. Dengan demikian, bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara bebas hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.










Tinggalkan komentar