55tv.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai prosedur pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri. Ternyata, bank pelat merah ini tidak memiliki otoritas untuk membekukan akun secara sepihak tanpa adanya instruksi jelas dari aparat penegak hukum. Hal ini menepis anggapan publik bahwa bank bisa bertindak semena-mena terhadap dana nasabah.

Related Post
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana, peran bank sesungguhnya hanyalah sebagai pelaksana atas perintah yang dikeluarkan oleh otoritas penegak hukum. "Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari penegak hukum, tindakan tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai keputusan sepihak dari bank," tegasnya baru-baru ini di Jakarta.

Ia menyoroti landasan hukum yang kuat di balik praktik ini. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), memberikan kewenangan penuh kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Langkah ini bertujuan vital untuk mencegah pemilik rekening memindahkan aset yang diduga kuat berasal dari kejahatan.
Oleh karena itu, jika Bank Mandiri melakukan pembekuan rekening setelah menerima permintaan dari penegak hukum, fokus utama yang perlu dicermati adalah dasar, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut. Kurniawan memahami betul posisi dilematis bank yang harus menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan nasabah. Bank, menurutnya, tidak memiliki motif untuk membekukan rekening secara sepihak, namun memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan resmi dari aparat.
Dalam konteks Bank Mandiri, publik perlu membedakan secara jelas antara pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran dengan pihak yang bertindak sebagai pelaksana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melalui Pasal 140 ayat (1), secara gamblang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
"Dengan demikian, bank bukanlah entitas yang secara mandiri memutuskan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan seluruh proses berdasarkan permintaan dan landasan hukum yang sah dari aparat yang berwenang," pungkasnya, memberikan pencerahan mengenai mekanisme yang seringkali disalahpahami oleh masyarakat.










Tinggalkan komentar