55tv.co.id – Keluhan para pengusaha mengenai lambatnya pencairan restitusi pajak akhirnya mendapat tanggapan resmi Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan DJP menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada niatan untuk menahan dana yang menjadi hak wajib pajak

Related Post
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berdasarkan prosedur serta jangka waktu yang telah ditetapkan secara transparan dan akuntabel Ia membantah keras adanya kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi yang memperlambat proses pencairan

Inge menyebutkan durasi penyelesaian setiap permohonan dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis yang krusial Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda antara lain bergantung pada mekanisme restitusi yang digunakan kelengkapan dan validitas data serta proses penelitian atau pemeriksaan yang diperlukan
Lebih lanjut Inge juga membantah anggapan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk menjaga target penerimaan negara Ini adalah hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dijadikan instrumen pengaman target tegasnya Dengan demikian DJP berkomitmen penuh untuk memastikan hak wajib pajak terpenuhi secara adil dan tepat waktu










Tinggalkan komentar