55tv.co.id – Pelaku usaha di Indonesia kini meradang. Lambatnya pencairan restitusi pajak memicu kekhawatiran serius akan terganggunya likuiditas perusahaan bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja massal hingga kebangkrutan. Keluhan mendalam ini telah sampai ke telinga pemerintah melalui Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia.

Related Post
Problematika pengembalian kelebihan bayar pajak ini disebut-sebut melumpuhkan arus kas operasional perusahaan. Kondisi ini bukan sekadar menghambat, melainkan berpotensi menggagalkan rencana investasi baru dan ekspansi bisnis yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tak tinggal diam. Ia secara langsung menyampaikan keresahan para pengusaha tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Agus menegaskan bahwa isu restitusi pajak merupakan salah satu poin utama keluhan yang diterima Kemenperin dari Kadin.
Agus Gumiwang memahami betul desakan dari sektor swasta. "Kami sangat memahami keluhan ini dan sudah kami koordinasikan serta konsultasikan langsung kepada Menteri Keuangan yang memiliki wewenang penuh atas kebijakan restitusi," ungkap Agus dalam sebuah rapat di hadapan Komisi VII DPR.
Menurut Agus stabilitas arus kas adalah penentu utama kemampuan pengusaha dalam membiayai proyek-proyek vital. Oleh karena itu pemerintah didesak untuk segera mencari solusi agar persoalan restitusi pajak tidak mengancam eksistensi dunia usaha dan menciptakan gelombang PHK yang tak terhindarkan.








Tinggalkan komentar