55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK melancarkan tindakan tegas terhadap 22 emiten yang terbukti melanggar aturan pasar modal hingga akhir Agustus 2026 Langkah ini bukan main-main demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di bursa saham Indonesia

Related Post
Dari puluhan perusahaan yang terseret kasus ini dua di antaranya merupakan bagian dari Grup Bakrie yakni PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk Penindakan ini menunjukkan OJK tak pandang bulu dalam menegakkan disiplin pasar

Total sanksi yang dikeluarkan OJK sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus mencapai angka fantastis 1277 jenis Ini mencakup sanksi administratif perintah tertulis hingga larangan beraktivitas di pasar modal Angka ini menegaskan komitmen OJK dalam pengawasan ketat
Khusus untuk pelanggaran di sektor pasar modal OJK telah menerbitkan 93 surat sanksi Rinciannya meliputi denda senilai total Rp7399 miliar delapan peringatan tertulis lima perintah tertulis sepuluh sanksi larangan serta enam pembekuan izin usaha Ini adalah bukti nyata keseriusan regulator








Tinggalkan komentar