Aset BUMN Terancam Ini Solusi Danantara

Aset BUMN Terancam Ini Solusi Danantara

55tv.co.id – Sebuah langkah strategis tengah digulirkan untuk menyelamatkan aset-aset vital milik Badan Usaha Milik Negara BUMN dari belitan sengketa lahan dan okupasi ilegal. Danantara Indonesia bersama Badan Pelaksana BUMN menyuarakan dukungan penuh agar Rancangan Undang-Undang RUU Reforma Agraria segera disahkan DPR RI.

COLLABMEDIANET

Regulasi baru ini bukan sekadar formalitas melainkan sebuah terobosan hukum yang sangat dinanti. Tujuannya jelas untuk mengakhiri carut marut tumpang tindih kepemilikan lahan antara aset BUMN dengan kawasan hutan serta praktik penguasaan sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. Selama ini optimalisasi aset-aset strategis BUMN seringkali terganjal konflik berkepanjangan yang merugikan negara. Kehadiran payung hukum pertanahan terpadu dipandang sebagai solusi fundamental untuk menertibkan batas wilayah operasional korporasi negara secara transparan.

Aset BUMN Terancam Ini Solusi Danantara
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Badan Pelaksana BUMN sekaligus Chief Operating Officer COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan urgensi payung hukum ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Baleg DPR RI Dony mengungkapkan "Kami tentu mendukung terbentuknya undang-undang ini untuk menyelesaikan tiga persoalan utama yang kerap terjadi di BUMN yakni pencatatan ganda aset maraknya okupasi fisik serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan. Kami berharap undang-undang ini mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang tuntas atas status aset-aset negara" ujarnya pada Senin 7 September 2026.

Meski mendukung penuh penataan ulang tata ruang dan penguasaan tanah Danantara tak luput memberikan catatan krusial. Mereka menyoroti mekanisme pelepasan atau redistribusi tanah objek reforma agraria yang bersumber dari aset BUMN. Manajemen Danantara menggarisbawahi bahwa seluruh aset korporasi negara terikat pada pencatatan neraca keuangan yang ketat dan wajib tunduk pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Khusus untuk aset BUMN kami berharap proses redistribusinya tidak dilakukan secara serta-merta dan langsung karena seluruh aset tercatat di dalam neraca keuangan perusahaan. Pengeluaran aset wajib mengikuti mekanisme akuntansi yang benar terlebih banyak BUMN yang telah berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan publik di dalamnya" jelas Dony.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar