55tv.co.id – Gelombang pencabutan izin usaha perbankan kembali mengguncang sektor keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan OJK mengumumkan daftar bank yang terpaksa gulung tikar semakin panjang sepanjang tahun 2026 ini. Teranyar sebuah Bank Perkreditan Rakyat BPR di Pulau Dewata Bali menjadi korban ke-14 yang izin operasionalnya ditarik.

Related Post
PT BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62 Tuban Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali secara resmi menghentikan seluruh layanannya. Pencabutan izin usaha ini dilakukan OJK pada tanggal 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkokoh fondasi industri perbankan serta menjaga keyakinan dan perlindungan bagi masyarakat luas.

Dengan penutupan BPR Pasarraya Kuta total sudah ada empat belas BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang periode Januari hingga September 2026. Angka ini menunjukkan pengawasan ketat dari regulator untuk memastikan stabilitas sistem keuangan.
Beberapa di antara BPR yang telah lebih dulu menghentikan operasionalnya meliputi:
- PT BPR Suliki Gunung Mas di Limapuluh Kota Sumatera Barat yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank dari Surabaya Jawa Timur yang mengalami nasib serupa pada 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon asal Cirebon Jawa Barat yang izinnya ditarik pada 9 Februari 2026.
Daftar panjang ini menjadi pengingat pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan dalam operasional lembaga keuangan demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi.










Tinggalkan komentar