55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuat gebrakan besar di dunia investasi Syarat modal fantastis senilai Rp1 triliun kini wajib dipenuhi bagi siapa saja yang ingin menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis BMKS Aturan baru ini diprediksi akan mengubah lanskap bisnis komoditas di Indonesia

Related Post
Ketentuan revolusioner ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Regulasi penting ini telah ditetapkan dan diundangkan pada September 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 Pasal 9 POJK 16/2026 secara tegas menyebutkan bahwa modal disetor bursa harus paling sedikit satu triliun rupiah OJK juga akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan modal tersebut

Untuk bisa mengantongi izin usaha dari OJK calon penyelenggara bursa mineral harus menyiapkan segudang dokumen penting yang komprehensif Mulai dari akta pendirian perseroan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP hingga proyeksi keuangan untuk tiga tahun ke depan Rencana kegiatan operasional selama tiga tahun termasuk susunan organisasi perusahaan juga menjadi syarat mutlak yang harus disertakan
Tidak hanya itu daftar calon anggota direksi dan dewan komisaris juga wajib dilampirkan Calon penyelenggara juga harus menyusun rancangan peraturan internal yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai keanggotaan pencatatan kliring dan penyelesaian transaksi bursa serta rincian biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan Neraca pembukuan perseroan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK juga menjadi dokumen pendukung yang krusial
Struktur kepemimpinan bursa juga diatur dengan ketat Beleid tersebut menjelaskan bahwa bursa wajib memiliki paling sedikit tiga orang direksi dan maksimal tujuh orang Demikian pula dengan dewan komisaris yang jumlahnya dibatasi maksimal tujuh orang Demi menjaga integritas dan fokus penuh pada operasional bursa direksi dan komisaris dilarang keras merangkap pekerjaan di perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun










Tinggalkan komentar