55tv.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku praktik ilegal di sektor pangan. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 102 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus pangan yang ditangani oleh Satgas Pangan Polri sepanjang periode 2024 hingga 2026.

Related Post
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas banyaknya praktik curang yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan pangan nasional. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, terutama yang menyasar kebutuhan pokok rakyat.

"Banyak yang tidak senang. Tapi mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden," ujar Amran dengan nada tegas dalam keterangannya pada Jumat (25/9/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Amran memberikan sinyal bahwa gelombang penindakan akan terus berlanjut. Ia memprediksi jumlah tersangka akan terus bertambah seiring dengan intensitas pengawasan yang ditingkatkan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
"Mudah-mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara," tambahnya.
Salah satu fokus utama pengawasan yang tengah diperketat oleh Bapanas adalah terkait peredaran beras fortifikasi. Beras fortifikasi merupakan beras yang telah diperkaya dengan mikronutrien tertentu untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya oknum yang menyalahgunakan klaim tersebut demi keuntungan ekonomi semata.
Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, Bapanas menemukan adanya indikasi pelanggaran serius. Tim pengawas telah mengumpulkan sebanyak 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang berbeda.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan fakta mengejutkan. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha diduga kuat tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, maupun standar mutu yang telah ditetapkan. Produk-produk tersebut teridentifikasi tidak sesuai dengan standar nasional yang berlaku, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Penindakan terhadap mafia pangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya dan memastikan bahwa setiap produk pangan yang sampai ke meja makan konsumen telah memenuhi standar keamanan dan nutrisi yang dijanjikan.








Tinggalkan komentar