Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini

55tv.co.id – Kabar kurang sedap datang bagi para investor logam mulia yang tengah memantau pergerakan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk. Pada perdagangan hari ini, Jumat (25/9/2026), harga emas Antam terpantau kembali mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku pasar, terutama bagi mereka yang berencana melakukan transaksi jual-beli dalam waktu dekat.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, harga emas Antam mengalami koreksi sebesar Rp15.000 per gram. Jika merujuk pada harga sebelumnya yang berada di level Rp2.605.000 per gram, maka saat ini harga emas tersebut telah menyentuh angka Rp2.590.000 per gram. Penurunan ini menambah daftar panjang fluktuasi harga emas yang belakangan ini cukup dinamis di pasar domestik.

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya harga jual yang merosot, kabar yang lebih mengejutkan datang dari harga pembelian kembali atau buyback. Bagi para investor yang berniat untuk mencairkan aset emas mereka menjadi uang tunai, perlu diperhatikan bahwa nilai buyback mengalami penurunan yang lebih tajam. Harga buyback anjlok sebesar Rp20.000, sehingga kini berada di level Rp2.415.000 per gram. Selisih harga yang cukup lebar antara harga jual dan harga beli kembali ini menuntut investor untuk lebih cermat dalam menghitung potensi keuntungan atau margin yang didapatkan.

Informasi harga emas terbaru ini berlaku untuk pengambilan fisik di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta. Pergerakan harga ini mencerminkan kondisi pasar terkini yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro maupun dinamika permintaan dan penawaran di tingkat nasional.

Terkait aspek perpajakan, perlu diketahui bahwa saat ini transaksi emas tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2022. Dengan demikian, nilai PPN tidak dimasukkan ke dalam perhitungan total harga keseluruhan. Namun, sesuai dengan regulasi dalam PMK Nomor 48 tahun 2023, akan tetap diterapkan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak PT Antam Tbk selaku penjual nantinya akan menerbitkan bukti potong PPh 22 tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang ada.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi atau sekadar memantau rincian harga pecahan emas Antam secara lebih mendalam, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia. Mengingat harga emas yang sangat fluktuatif, para ahli menyarankan agar investor tetap tenang dan melakukan analisis fundamental sebelum mengambil keputusan besar dalam transaksi logam mulia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar