Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

55tv.co.id – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang oleh isu miring terkait dugaan praktik komersialisasi fasilitas di dalam penjara. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul laporan mengenai adanya hunian eksklusif yang menyerupai "rumah mewah" bagi narapidana tertentu.

COLLABMEDIANET

Isu ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi lapangan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa fasilitas khusus tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertentu. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, ditemukan fakta bahwa penghuni bangunan tersebut diduga membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kenyamanan ekstra.

Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Berdasarkan hasil wawancara yang kami lakukan, penghuni bangunan tersebut memang membayar sejumlah uang, meskipun angka pastinya belum bisa kami sebutkan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik komersialisasi di dalam Lapas," ujar Syafrida dalam konferensi pers di kantornya.

Hingga saat ini, pihak Ombudsman masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa tarif pasti yang harus dibayarkan oleh warga binaan agar bisa menempati fasilitas mewah tersebut. Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas petugas dan bagaimana pengawasan internal di lingkungan Lapas dijalankan.

Menanggapi temuan serius tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Fokus utama tim adalah memeriksa seluruh sarana, prasarana, serta standar hunian yang berlaku di Lapas Cibinong guna memastikan tidak ada penyimpangan aturan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi adanya keistimewaan bagi narapidana yang melanggar tata kelola. Ia menyatakan bahwa seluruh temuan akan diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

"Kami telah membentuk tim investigasi untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap sarana dan prasarana di Lapas Cibinong. Temuan dari Ombudsman merupakan masukan krusial yang akan kami dalami untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga binaan," tegas Mashudi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Mashudi menekankan bahwa Ditjenpas sangat terbuka terhadap pengawasan dari lembaga eksternal. Menurutnya, kritik dan temuan dari Ombudsman justru menjadi momentum penting bagi kementerian untuk melakukan evaluasi total. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia benar-benar berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip kesetaraan, tanpa ada diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial penghuninya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra penegakan hukum di tanah air.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar