55tv.co.id – Indonesia tengah mematangkan langkah strategis untuk bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi pemain utama dalam rantai pasok industri halal global. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan negara ini mampu menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah dunia dalam beberapa tahun ke depan. Langkah besar ini diambil untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus memenangkan persaingan ekonomi di kancah internasional.

Related Post
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pengembangan sektor halal bukan sekadar tren, melainkan strategi fundamental untuk memperkokoh ekonomi nasional. Hal ini didasari oleh potensi pasar muslim dunia yang terus melonjak tajam. Berdasarkan data dari State of the Global Islamic Economy Report 2025-2026, konsumsi masyarakat muslim di seluruh dunia pada enam sektor ekonomi syariah telah menyentuh angka fantastis sebesar USD2,6 triliun pada tahun 2024. Angka ini diprediksi akan terus meroket hingga mencapai USD3,6 triliun pada tahun 2029 mendatang.

Dalam acara Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2026 di Jakarta, Agus menekankan bahwa kepemilikan sertifikasi halal tidak boleh dianggap sebagai tujuan akhir semata. Menurutnya, para pelaku usaha harus melangkah lebih jauh dengan meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar, terutama untuk menembus pasar mancanegara. Sertifikasi hanyalah pintu masuk, namun kualitas produksi dan akses pasar adalah kunci keberlanjutan.
Indonesia memiliki modal sosial dan ekonomi yang sangat kuat untuk mewujudkan ambisi tersebut. Dengan populasi muslim yang mencapai 252,8 juta jiwa, pasar domestik Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Kekuatan daya beli masyarakat juga terlihat dari angka konsumsi rumah tangga yang mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026. "Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia," tegas Agus.
Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi yang komprehensif. Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025-2029. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026-2030 serta melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035.
Agus juga mengingatkan para pelaku industri agar tidak melihat kewajiban sertifikasi halal hanya sebagai beban kepatuhan (compliance), melainkan sebagai alat untuk meningkatkan daya saing (competitiveness). Dengan label halal yang diakui secara global, kepercayaan konsumen akan meningkat, yang pada akhirnya akan membuka pintu ekspor ke berbagai negara.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Fokus utama mencakup peningkatan inovasi, pengembangan sumber daya manusia yang ahli di bidang halal, serta kolaborasi erat antar pemangku kepentingan. Dengan strategi yang terintegrasi, Indonesia optimis dapat menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang disegani di level global.










Tinggalkan komentar