55tv.co.id – Dinamika penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kini tengah menjadi sorotan hangat di kalangan pelaku ekonomi digital. Salah satu kelompok yang memberikan perhatian serius terhadap arah regulasi ini adalah para pengemudi ojek online (ojol). Melalui Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia, para driver menyuarakan aspirasi agar pemerintah dan DPR tidak menyamaratakan status mereka dengan pekerja formal dalam skema hubungan kerja yang kaku.

Related Post
Dalam audiensi yang berlangsung dengan Komisi IX DPR RI, perwakilan Kajol, Denis, menekankan pentingnya menjaga fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi napas utama ekosistem ojek online. Menurutnya, mengubah status kemitraan menjadi status pekerja formal yang terikat aturan jam kerja ketat justru akan merugikan banyak pihak, terutama kelompok pengemudi tertentu yang memiliki kebutuhan khusus.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai keberadaan pengemudi perempuan. Denis menjelaskan bahwa banyak driver ojol perempuan yang merupakan ibu rumah tangga. Mereka bekerja dengan pola yang sangat spesifik, misalnya baru bisa mengaktifkan aplikasi setelah mengantar anak ke sekolah atau saat memiliki waktu luang di sela-sela urusan domestik. Bagi mereka, kebebasan untuk mengatur waktu sendiri adalah keuntungan utama yang tidak bisa ditukar dengan jaminan status pekerja formal yang menuntut durasi kerja tetap.
"Ada banyak dari kami di Kajol yang merupakan ibu-ibu. Mereka memiliki pola kerja yang berbeda. Misalnya, setelah mengantar anak sekolah, mereka baru mulai bekerja untuk membantu menambah penghasilan keluarga. Target dan kebutuhan mereka tentu tidak bisa disamakan dengan pekerja kantoran," ujar Denis saat menyampaikan aspirasinya, sebagaimana dikutip dari laporan terkait.
Selain kelompok ibu rumah tangga, fenomena pengemudi paruh waktu (part-time) juga menjadi alasan kuat mengapa fleksibilitas harus tetap dijaga. Banyak driver ojol yang sebenarnya memiliki pekerjaan utama lain, namun memanfaatkan aplikasi ojek online sebagai sumber pendapatan tambahan di waktu senggang. Jika regulasi baru nantinya mewajibkan adanya jam kerja yang mengikat, durasi kerja yang kaku, atau target harian yang seragam, maka kelompok pengemudi paruh waktu ini akan kehilangan kesempatan untuk mencari penghasilan tambahan secara fleksibel.
Kajol Indonesia, yang merepresentasikan pengemudi dari delapan provinsi, secara tegas menolak wacana formalisasi hubungan kerja yang bersifat menyeragamkan. Mereka mendorong agar para pembuat kebijakan di DPR dapat mengakomodasi keberagaman pola kerja ini dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Intinya, mereka menginginkan regulasi yang mampu membedakan antara pengemudi penuh waktu (full-time) dengan pengemudi paruh waktu, serta memberikan ruang bagi kebutuhan unik para pengemudi perempuan. Harapannya, perlindungan hukum tetap bisa didapatkan tanpa harus mengorbankan kebebasan waktu yang selama ini menjadi alasan utama mereka memilih profesi sebagai mitra ojek online.










Tinggalkan komentar