55tv.co.id – Ambisi pemerintah Indonesia untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen kini menghadapi tantangan besar dari sektor industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan peringatan keras bahwa mimpi besar tersebut sulit terwujud jika sektor manufaktur atau industri pengolahan masih terus mengalami penurunan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Related Post
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengkhawatirkan bagi masa depan ekonomi nasional. Menurutnya, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi layaknya negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, hingga China, kontribusi sektor manufaktur idealnya berada di angka 25% hingga 30%. Namun, realita yang terjadi di Indonesia justru menunjukkan tren yang sebaliknya.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontribusi industri pengolahan terus merosot. Bob menjelaskan bahwa Indonesia pernah berada di jalur yang benar dengan kontribusi mencapai 29% pada era tahun 2000-an. Namun, saat ini angka tersebut merosot tajam hingga menyentuh kisaran 19%. Bahkan, jika sektor minyak sawit mentah (CPO) tidak dihitung, kontribusi manufaktur hanya tersisa 16%.
Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan negara tetangga. Singapura, yang lebih banyak mengandalkan sektor jasa dan ekspor, masih mampu mempertahankan kontribusi industri pengolahan di angka 20%. Begitu pula dengan Vietnam yang memiliki angka jauh lebih kompetitif. Jika sektor manufaktur tetap loyo, maka peluang penciptaan lapangan kerja formal akan semakin sempit, yang pada akhirnya akan memperburuk angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Indonesia per Februari 2026 masih menyentuh angka 7,22 juta orang. Fenomena ini dibarengi dengan lonjakan drastis jumlah pekerja di sektor informal, yang menandakan bahwa sektor formal tidak mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.
Menanggapi situasi ini, Apindo mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mengadopsi prinsip flexicurity. Prinsip ini merupakan perpaduan antara flexibility (fleksibilitas) bagi pengusaha dan security (perlindungan) bagi pekerja. Bob menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak boleh dibuat secara kaku dan berdiri sendiri, melainkan harus mampu berkolaborasi dengan kebutuhan spesifik berbagai sektor industri.
Ia mencontohkan bahwa aturan yang terlalu seragam seringkali tidak relevan di lapangan. Sebagai contoh, aturan jam kerja standar 8 jam sulit diterapkan secara kaku di sektor pariwisata yang beroperasi 24 jam, atau di sektor perkebunan sawit yang membutuhkan ritme kerja berbeda demi menjaga operasional. Selain itu, masalah produktivitas juga menjadi catatan penting, di mana daya saing pekerja Indonesia masih berada di peringkat 48 dunia. Rendahnya produktivitas ini memaksa pengusaha mengeluarkan biaya lembur yang tinggi demi mencapai target produksi, yang pada akhirnya membebani efisiensi industri secara keseluruhan.










Tinggalkan komentar