55tv.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan terbaru terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan berlaku bagi nasabah perbankan di Indonesia. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada akhir September 2026, LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan besaran suku bunga penjaminan tersebut guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Related Post
Keputusan strategis ini akan mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 Oktober 2026 dan dijadwalkan tetap berlaku hingga 31 Januari 2027. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi terkini serta untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga dengan kuat.

Berdasarkan rincian resmi yang dirilis, LPS menetapkan bahwa TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap berada di level 3,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum, tingkat bunganya dipatok sebesar 2,00 persen. Tidak hanya menyasar bank umum, LPS juga memberikan perhatian khusus pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), di mana TBP untuk simpanan rupiah di BPR dipertahankan pada angka 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengubah besaran bunga ini didasarkan pada beberapa pertimbangan fundamental. Salah satu faktor utama adalah transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang dinilai bergerak secara terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dan fungsi intermediasi dinilai masih berada pada jalur yang positif dan sehat.
"LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih sangat memadai untuk dipertahankan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," ujar Anggito dalam keterangan resminya.
Keputusan LPS ini juga didukung oleh data performa perbankan domestik yang menunjukkan tren sangat solid hingga memasuki kuartal ketiga tahun 2026. Data menunjukkan bahwa Laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2026 mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan dana masyarakat ini berjalan selaras dengan akselerasi penyaluran kredit yang mencatat kenaikan sebesar 13,66 persen (yoy). Anggito menekankan bahwa dinamika pertumbuhan yang positif ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi intermediasi perbankan nasional masih berjalan dengan optimal dalam menopang berbagai aktivitas ekonomi di tanah air.
Dengan tetap dipertahankannya tingkat bunga penjaminan ini, diharapkan masyarakat merasa aman untuk tetap menyimpan dana mereka di bank, baik di bank umum maupun BPR, karena adanya jaminan perlindungan dari negara melalui LPS.










Tinggalkan komentar