Mencari Titik Temu RUU Ketenagakerjaan

Mencari Titik Temu RUU Ketenagakerjaan

55tv.co.id – Dinamika penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru yang krusial bagi masa depan ekonomi Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menyuarakan pentingnya menciptakan regulasi yang mampu berdiri di tengah-tengah dua kepentingan besar: perlindungan hak-hak pekerja dan kebutuhan fleksibilitas dunia industri.

COLLABMEDIANET

Menurut Apindo, keberhasilan pembaruan hukum ketenagakerjaan di tanah air tidak boleh hanya diukur dari seberapa ketat aturan perlindungan yang dibuat. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu menjamin bahwa sektor industri tetap memiliki daya tahan untuk bertahan hidup dan terus melakukan rekrutmen tenaga kerja baru. Jika aturan terlalu kaku, dikhawatirkan perusahaan justru akan kesulitan beroperasi, yang pada akhirnya justru menutup pintu lapangan kerja bagi masyarakat.

Mencari Titik Temu RUU Ketenagakerjaan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan bahwa solusi terbaik untuk menjembatani jurang antara kepentingan buruh dan pengusaha adalah melalui penerapan konsep flexicurity. Konsep ini merupakan perpaduan antara fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kepastian jaminan sosial yang kuat bagi para pekerja.

"Kami mendorong pendekatan flexicurity, yakni fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang disertai kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan kembali bekerja. Fleksibilitas dan pelindungan buruh ini harus dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," ujar Shinta dalam keterangan resminya.

Shinta juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam dari kalangan pelaku usaha terkait potensi munculnya beban kewajiban baru yang tidak terukur. Ia menyoroti risiko jika regulasi mendatang memuat pembatasan hubungan kerja yang terlalu kaku atau perluasan sanksi hukum tanpa adanya kajian dampak yang mendalam. Menurutnya, kebijakan yang terlalu restriktif atau mengekang dapat berdampak domino yang merugikan.

Beberapa dampak negatif yang diantisipasi antara lain adalah tergerusnya peluang kerja di sektor formal, terganggunya likuiditas arus kas perusahaan, hingga meningkatnya potensi sengketa industrial yang berkepanjangan. Jika hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan pada akhirnya adalah para pekerja dan pencari kerja itu sendiri karena minimnya ketersediaan lapangan kerja yang stabil.

Urgensi untuk menciptakan regulasi yang adaptif ini semakin nyata jika melihat potret ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, angka pengangguran terbuka di Indonesia masih berada di level 4,68 persen, atau setara dengan 7,24 juta orang. Dengan angka pengangguran yang masih cukup signifikan, penataan regulasi yang mampu mendorong terciptanya lapangan kerja formal menjadi harga mati bagi stabilitas ekonomi nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar