55tv.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai babak baru dalam dinamika perdagangan saham di tanah air dengan mengaktifkan kembali skema short selling secara terbatas pada Kamis (1/10/2026). Langkah berani ini diambil sebagai upaya strategis otoritas bursa untuk memperdalam likuiditas pasar modal nasional serta memberikan instrumen lindung nilai (hedging) yang lebih variatif bagi para pelaku pasar.

Related Post
Kehadiran mekanisme short selling ini memungkinkan investor untuk mengambil posisi jual atas saham yang belum mereka miliki, dengan harapan dapat meraup keuntungan saat harga saham tersebut mengalami penurunan di masa mendatang. Meski demikian, penerapan instrumen ini dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat guna menjaga stabilitas pasar dari potensi volatilitas yang berlebihan.

Berdasarkan data terbaru dari otoritas bursa, antusiasme investor mulai terlihat sejak hari pertama peluncuran. Tercatat sudah ada puluhan pemodal yang bergerak cepat melakukan registrasi akun khusus untuk dapat mengakses fasilitas perdagangan ini.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa minat pasar mulai terpetakan melalui jumlah pembukaan rekening baru. "Informasi yang kami dapatkan menunjukkan sudah ada sekitar 50 investor yang membuka rekening khusus untuk transaksi short selling. Dari pantauan kami terhadap lima saham yang masuk dalam daftar awal, baru ada satu saham yang mulai ditransaksikan hari ini," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta.
Untuk menjaga keamanan transaksi pada fase awal, BEI tidak langsung membuka akses secara luas. Saat ini, fasilitas short selling hanya dibatasi pada lima emiten pilihan yang memiliki kapitalisasi pasar besar dan tingkat likuiditas yang sangat tinggi. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Selain pembatasan pada jenis saham, akses perdagangan ini juga masih terbatas pada dua Anggota Bursa (AB) perintis yang telah mendapatkan izin resmi untuk menjalankan mekanisme tersebut, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Pihak bursa menegaskan bahwa implementasi instrumen ini telah dilengkapi dengan sistem mitigasi risiko yang berlapis. Regulasi mengenai pembatasan harga telah disiapkan secara matang untuk memastikan bahwa aktivitas penjualan efek tanpa kepemilikan awal ini tidak memicu tekanan jual yang masif atau menyebabkan penurunan harga yang tidak wajar di pasar reguler. Dengan adanya sistem kontrol ini, diharapkan short selling dapat menjadi alat manajemen risiko yang efektif bagi investor profesional tanpa mengganggu kesehatan ekosistem pasar modal Indonesia secara keseluruhan.








Tinggalkan komentar