55tv.co.id – Harapan baru kini tengah menyelimuti jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Kabar mengenai adanya perubahan regulasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi para buruh yang selama ini menanti kenaikan upah yang lebih layak. Perubahan aturan ini diprediksi akan menjadi titik balik dalam penentuan besaran upah minimum tahunan yang jauh lebih menguntungkan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Related Post
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kehadiran undang-undang baru ini membuka peluang besar bagi peningkatan pendapatan pekerja. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dalam mekanisme penghitungan kenaikan upah jika dibandingkan dengan aturan yang ada pada UU Cipta Kerja. Perubahan ini terletak pada komponen indeks tertentu yang menjadi variabel kunci dalam rumus kenaikan upah.

Dalam penjelasan teknisnya, Said Iqbal memaparkan bahwa kenaikan upah minimum selama ini menggunakan formula yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah angka yang disebut sebagai indeks tertentu. Perbedaan mencolok muncul pada nilai indeks tersebut. Jika pada regulasi sebelumnya atau di bawah UU Cipta Kerja, indeks tertentu hanya berkisar di angka yang sangat kecil, yakni antara 0,1 hingga 0,3, maka dalam aturan baru ini angka tersebut melonjak signifikan.
"Dalam UU yang baru ini, indeks tertentu ditingkatkan menjadi minimal 0,5 hingga mencapai 1,0. Ini adalah lompatan besar bagi kesejahteraan buruh," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dampak matematis dari kenaikan indeks ini. Jika indeks yang digunakan adalah angka 1,0, maka besaran kenaikan upah tahunan akan secara otomatis menyesuaikan dengan total peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara penuh. Hal ini berarti daya beli pekerja akan lebih terlindungi dari gerusan inflasi karena kenaikan upah tidak lagi dipangkas oleh indeks yang terlalu rendah.
Selain soal rumus matematika, Said Iqbal juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam penetapan upah haruslah berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dewan Pengupahan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa upah yang ditetapkan bukan sekadar angka statistik, melainkan angka yang mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia secara manusiawi.
Ia memberikan catatan penting mengenai kondisi upah di berbagai daerah. Jika ditemukan ada daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah standar KHL berdasarkan hasil survei terbaru, maka pemerintah wajib mengarahkan upah di daerah tersebut untuk mencapai standar layak terlebih dahulu.
"Jika upah di suatu wilayah masih di bawah hasil survei kebutuhan hidup layak, maka prioritas utamanya adalah menaikkan upah menuju angka layak tersebut. Setelah standar layak terpenuhi, barulah formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu digunakan untuk kenaikan tahunan berikutnya," pungkasnya. Dengan adanya kepastian hukum ini, para pekerja berharap kesejahteraan mereka dapat meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi nasional.










Tinggalkan komentar