55tv.co.id – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia terkait kepastian hak-hak mereka saat menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, mekanisme PHK kini menjadi jauh lebih ketat. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah karyawan selama proses perselisihan berlangsung hingga adanya putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht.

Related Post
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kaum buruh. Dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu (7/10/2026), ia menekankan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Said, karyawan memiliki hak penuh untuk menolak tindakan PHK jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelum sebuah keputusan PHK diambil, pihak manajemen perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan rencana tersebut secara resmi kepada pekerja. Setelah pemberitahuan disampaikan, langkah selanjutnya adalah melakukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan pekerja.
"Pekerja atau buruh dapat didampingi oleh serikat pekerja atau serikat buruh untuk melakukan diskusi bipartit dengan pengusaha. Tujuannya agar mekanisme ini lebih diperketat, diperjelas, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi kedua belah pihak," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Namun, Said juga menjelaskan bahwa tidak semua perundingan bipartit akan berakhir dengan kesepakatan manis. Jika dalam tahap diskusi dua arah tersebut tidak ditemukan titik temu, maka perselisihan tersebut dapat dibawa ke tahap mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Apabila hasil mediasi atau anjuran dari mediator tetap tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka jalur hukum berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Poin paling penting yang ditegaskan oleh Said adalah mengenai status hak dan kewajiban selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa selama sengketa PHK tersebut belum mencapai putusan final di tingkat Mahkamah Agung (MA), maka status hubungan kerja dianggap masih berjalan.
"Selama proses perselisihan belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung, kewajiban masing-masing pihak harus tetap dijalankan. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh secara penuh, dan di sisi lain, buruh tetap wajib hadir ke perusahaan serta menjalankan perintah kerja sebagaimana mestinya," tegasnya.
Aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik sewenang-wenang dari pihak pemberi kerja yang seringkali menghentikan pembayaran gaji secara mendadak saat terjadi konflik ketenagakerjaan. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan keseimbangan antara hak pengusaha dan hak pekerja dapat terjaga dengan lebih adil.










Tinggalkan komentar