Cukai Minuman Manis Segera Berlaku 2027

Cukai Minuman Manis Segera Berlaku 2027

55tv.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah bersiap melakukan langkah besar dalam upaya pengendalian konsumsi masyarakat melalui instrumen fiskal. Kebijakan baru yang tengah digodok adalah pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Rencananya, kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka konsumsi gula ini ditargetkan mulai efektif diterapkan pada semester kedua tahun 2027 mendatang.

COLLABMEDIANET

Langkah strategis ini bukan tanpa alasan. Selain sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular, kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi kas negara. Saat ini, pemerintah sedang bekerja keras merampungkan seluruh kerangka regulasi dan aturan turunan agar saat implementasi nanti, tidak terjadi kendala teknis di lapangan.

Cukai Minuman Manis Segera Berlaku 2027
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa rencana penerapan cukai MBDK ini sudah masuk dalam peta jalan penerimaan negara. Hal ini bahkan telah tercermin dalam proyeksi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

"Dalam UU APBN 2027, sudah disebutkan bahwa akan ada pengenaan cukai untuk kategori MBDK. Kami memproyeksikan potensi penerimaan dari sektor ini mencapai angka sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meskipun angka target penerimaan sudah dipatok dengan cukup jelas, Djaka menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukanlah sekadar mengejar target rupiah, melainkan memastikan kesiapan regulasi. Ia menegaskan bahwa aturan pelaksana yang komprehensif sangat dibutuhkan agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara adil oleh para pelaku industri.

"Terkait waktu pemberlakuannya, saat ini kami sedang dalam proses mempersiapkan aturan-aturan pendukungnya. Kami berharap seluruh persiapan ini matang sehingga kebijakan tersebut bisa mulai diterapkan secara efektif pada semester II tahun 2027," tambah Djaka.

Kebijakan cukai MBDK ini diprediksi akan membawa dampak luas, tidak hanya bagi kesehatan publik, tetapi juga bagi industri minuman di Indonesia. Para pelaku usaha kini tengah menanti kejelasan mengenai besaran tarif cukai per liter atau per gram yang akan ditetapkan nantinya. Di sisi lain, para ahli kesehatan menyambut baik langkah ini sebagai upaya preventif jangka panjang untuk menekan angka obesitas dan diabetes di tanah air.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, pemerintah berharap transisi menuju penerapan cukai ini dapat berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas ekonomi secara drastis, namun tetap efektif dalam mencapai tujuan kesehatan dan peningkatan penerimaan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar