Tarif Ojol Terancam Naik Usai Perpres Baru

Tarif Ojol Terancam Naik Usai Perpres Baru

55tv.co.id – Rencana pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Meski regulasi ini bertujuan untuk menata ekosistem transportasi digital, terdapat celah yang dikhawatirkan akan berdampak langsung pada dompet konsumen, terutama terkait potensi kenaikan tarif layanan ojek online (ojol) dan taksi daring.

COLLABMEDIANET

Fokus utama sorotan tertuju pada klausul yang membatasi biaya sewa penggunaan aplikasi atau komisi bagi aplikator maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini sebenarnya dirancang untuk melindungi mitra pengemudi agar mendapatkan bagi hasil yang lebih adil. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan aplikator sebagai alasan untuk memindahkan beban biaya operasional mereka kepada penumpang.

Tarif Ojol Terancam Naik Usai Perpres Baru
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pembatasan komisi tersebut dapat memicu munculnya "biaya-biaya siluman" atau pos biaya baru yang tidak terduga. Menurutnya, perusahaan penyedia layanan transportasi digital mungkin akan mencari cara kreatif untuk tetap menjaga margin keuntungan mereka meskipun pendapatan dari komisi mitra telah dibatasi oleh negara.

"Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," tegas Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Rio menekankan bahwa konsumen bukanlah pihak yang seharusnya menanggung risiko atas perubahan model bisnis yang dilakukan oleh perusahaan aplikator. Jika perusahaan mengalami penurunan potensi laba bersih akibat pengetatan komisi, hal tersebut tidak boleh diselesaikan dengan cara menggerus keterjangkauan tarif layanan publik melalui biaya tambahan yang terselubung.

Lebih lanjut, YLKI mendesak agar pemerintah tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi juga memastikan adanya transparansi yang nyata. Setiap komponen biaya yang dibayarkan oleh penumpang harus dirinci secara jelas agar masyarakat memahami ke mana uang mereka dialokasikan. Tanpa transparansi, konsumen akan terus berada dalam posisi yang lemah dan rentan terhadap manipulasi struktur tarif.

Sebagai langkah antisipasi, YLKI meminta agar penyusunan regulasi teknis turunan dari Perpres ini melibatkan partisipasi publik secara substantif. Pemerintah diharapkan membuka ruang dialog yang melibatkan perwakilan konsumen, bukan sekadar menjadi ajang negosiasi antara regulator dan pihak aplikator saja. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan struktur biaya transportasi daring dapat dibuka secara transparan dan adil bagi semua pihak, baik pengemudi, perusahaan, maupun pengguna jasa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar