Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri

Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri

55tv.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan mulai mengurangi volume ekspor gas bumi ke Singapura. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Sabtu (24/10/2026), dengan total pengurangan pasokan mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Langkah berani ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah situasi geopolitik global yang kian tidak menentu.

COLLABMEDIANET

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengalihan pasokan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas distribusi. Salah satu langkah konkret yang telah dijalankan adalah mengalihkan pasokan gas dari wilayah Natuna ke PLN Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari. Pengalihan ini bertujuan agar sumber daya alam yang dimiliki Indonesia dapat memberikan manfaat langsung bagi kebutuhan energi masyarakat di dalam negeri.

Indonesia Prioritaskan Gas Dalam Negeri
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Keputusan pemerintah ini menuai respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pakar kebijakan energi. Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinet terkait. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah politik dan ekonomi yang sangat tepat mengingat kondisi kebutuhan gas di Indonesia yang masih sangat tinggi.

"Negara kita sedang menghadapi tantangan kebutuhan gas yang besar. Oleh karena itu, keputusan untuk memangkas pasokan ke Singapura adalah kebijakan luar biasa yang patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Sofyano dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan nasional di atas kepentingan ekspor.

Lebih lanjut, Sofyano menyoroti bahwa praktik ekspor gas yang telah berlangsung sejak tahun 2003 perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menyarankan agar pemerintah tidak ragu untuk memangkas atau bahkan menghentikan pasokan gas ke negara mana pun, selama hal tersebut dimungkinkan secara hukum dalam klausul perjanjian yang ada. Fokus utama harus dikembalikan pada pemenuhan kebutuhan domestik demi menjaga kedaulatan energi bangsa.

Namun, ia juga memberikan catatan penting bagi pemerintah. Sofyano menekankan agar distribusi gas yang telah ditarik kembali untuk kebutuhan dalam negeri ini dikelola secara bijak, transparan, dan adil. Ia mengingatkan agar jangan sampai gas yang seharusnya untuk kepentingan rakyat luas justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau kelompok tertentu saja.

Secara hukum, langkah pemerintah ini memiliki landasan yang kuat. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan gas bumi harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan pasokan gas setiap harinya. Langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan energi yang stabil bagi industri dan rumah tangga di seluruh pelosok Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta energi global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar