Izin Tambang di Papua Dicabut Pemerintah

Izin Tambang di Papua Dicabut Pemerintah

55tv.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata kelola sumber daya alam di wilayah Papua. PT Kristalin Ekalestari, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, resmi dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

COLLABMEDIANET

Keputusan drastis ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Izin Tambang di Papua Dicabut Pemerintah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah hukum ini tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Tindakan tegas dari BKPM ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan respons cepat atas rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta adanya permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditemukan fakta bahwa PT Kristalin Ekalestari telah melakukan pembukaan area tambang secara ilegal. Tidak hanya beroperasi di dalam wilayah izin usahanya, perusahaan tersebut juga terdeteksi melakukan aktivitas penambangan di luar batas wilayah konsesi yang telah ditetapkan, yang semuanya dilakukan tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa tindakan pencabutan izin ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan melanggar aturan lingkungan dan kehutanan.

"Pemerintah senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, terutama investasi yang berkualitas dan memiliki prinsip keberlanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan bisnis di tanah air," tegas Rosan dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Rosan menekankan bahwa setiap perusahaan tambang wajib mengikuti prosedur hukum yang ketat. Hal ini mencakup kepemilikan izin lingkungan yang valid, persetujuan kehutanan yang resmi, hingga kewajiban untuk beroperasi secara disiplin hanya di dalam batas wilayah konsesi yang telah diberikan oleh negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri ekstraktif di Indonesia agar lebih disiplin dalam mengelola izin operasional mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak ekosistem hutan dan tetap berjalan di bawah koridor hukum yang berlaku demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar