55tv.co.id – Pemerintah terus menunjukkan komitmen nyata dalam mengatasi persoalan krisis hunian di Indonesia. Melalui Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan kemajuan signifikan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru, upaya masif penyediaan tempat tinggal layak ini telah berhasil menyentuh angka 1,79 juta unit secara nasional.

Related Post
Capaian ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025–2029. Fokus utama program ini adalah memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses terhadap rumah yang layak huni, aman, dan terjangkau.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 15 Oktober 2026, total realisasi pembangunan dan peningkatan kualitas rumah telah mencapai 1.790.081 unit. Jika dirinci, angka tersebut terdiri dari 1.103.918 unit rumah baru yang dibangun dari nol, serta 686.163 unit rumah yang telah melalui proses peningkatan kualitas atau renovasi agar lebih layak huni.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran kementerian. Menurutnya, menjawab tingginya kebutuhan masyarakat akan hunian memerlukan ketahanan kerja yang luar biasa dan komitmen yang tidak tergoyahkan.
"Capaian ini bukan hasil kerja satu atau dua orang saja. Ada doa, keringat, perjuangan, dan pengorbanan dari seluruh pegawai Kementerian PKP di balik angka-angka ini," ujar Maruarar dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (25/10/2026). Ia menambahkan bahwa target besar ini diambil sebagai jawaban atas tantangan nyata di lapangan mengenai kebutuhan rumah layak bagi rakyat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dua jalur utama untuk menggerakkan penyediaan hunian ini. Jalur pertama adalah melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh Kementerian PKP. Jalur kedua adalah skema non-APBN yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.
Skema non-APBN ini menjadi kunci penting karena melibatkan sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor perbankan, hingga asosiasi pengembang serta mitra strategis lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi hunian tanpa hanya bergantung pada anggaran negara.
Adapun, program yang didanai melalui APBN Kementerian PKP mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari program bedah rumah, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus, hingga penanganan kawasan permukiman kumuh. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) guna memastikan lingkungan hunian yang dibangun memiliki fasilitas pendukung yang memadai.










Tinggalkan komentar