Misteri Tambang Rp5400 Triliun Dievaluasi

Misteri Tambang Rp5400 Triliun Dievaluasi

55tv.co.id – Pemerintah Indonesia secara tegas mulai melakukan langkah penertiban besar-besaran terhadap sektor perizinan pertambangan di tanah air. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap lima konsesi tambang raksasa yang memiliki nilai cadangan fantastis, yakni mencapai Rp5.400 triliun.

COLLABMEDIANET

Dalam aksi penertiban terbaru, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Tengah ini terbukti melakukan pelanggaran serius, yakni melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dari pemerintah.

Misteri Tambang Rp5400 Triliun Dievaluasi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Keputusan pencabutan izin ini bukan tanpa dasar. Melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026, BKPM menindaklanjuti rekomendasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permintaan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan kelestarian hutan demi kepentingan eksploitasi.

Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada rencana evaluasi lima konsesi tambang yang disebut-sebut memiliki nilai cadangan mencapai US$300 miliar atau setara dengan Rp5.400 triliun. Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kelayakan dan kepatuhan dari konsesi-konsesi tersebut.

Beberapa lokasi tambang yang masuk dalam radar evaluasi ini tersebar di wilayah strategis, mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, hingga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Langkah evaluasi ini sangat krusial mengingat nilai ekonomisnya yang sangat besar bagi pendapatan negara, namun juga memiliki risiko lingkungan yang tinggi jika tidak dikelola dengan pengawasan yang ketat.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan alam yang dikelola oleh perusahaan swasta maupun negara memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mengejar keuntungan korporasi dengan merusak ekosistem. Penertiban IUP PT Kristalin Ekalestari menjadi pembuka jalan bagi gelombang evaluasi berikutnya terhadap perusahaan-perusahaan tambang lain yang diduga tidak patuh terhadap aturan penggunaan kawasan hutan dan regulasi lingkungan hidup lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar