Pajak Digital Segera Berlaku

Pajak Digital Segera Berlaku

55tv.co.id – Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak digital yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 kini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pemerintah menyatakan masih perlu melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan guna memastikan kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif bagi stabilitas ekonomi masyarakat.

COLLABMEDIANET

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan aturan ini. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengukur sejauh mana dampak penerapan pajak digital tersebut terhadap daya beli masyarakat luas.

Pajak Digital Segera Berlaku
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Nanti kita lihat kembali, karena hal ini harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah adalah mekanisme pembayaran digital yang saat ini sangat masif digunakan oleh masyarakat. Airlangga menyoroti sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi harian masyarakat Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa penambahan beban pajak dalam transaksi digital tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang sedang berkembang pesat.

Sebelumnya, wacana mengenai penerapan pajak digital ini sempat mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, memberikan pernyataan terkait jadwal implementasinya. Hashim menyebutkan bahwa pajak digital ini direncanakan mulai berjalan pada 9 November 2026.

Menurut Hashim, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sektor ekonomi digital. Selama ini, banyak transaksi di platform digital yang belum tersentuh pajak secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah berencana mewajibkan berbagai sektor untuk ikut serta dalam pemungutan pajak ini.

"Kita akan mulai dengan transaksi yang disebut sebagai digital taxation atau pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan pada 9 November mendatang," kata Hashim dalam sebuah forum Rapimnas Kadin 2026 yang diselenggarakan secara virtual.

Lebih lanjut, Hashim menjelaskan bahwa cakupan kebijakan ini sangat luas. Semua lembaga keuangan, mulai dari bank pemerintah hingga bank swasta, wajib terlibat. Tidak hanya itu, perusahaan teknologi finansial (fintech) serta raksasa e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga akan menjadi garda terdepan dalam pemungutan pajak ini.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut," tegasnya.

Meskipun rencana ini terlihat sangat ambisius, pernyataan terbaru dari Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah masih sangat berhati-hati. Sinkronisasi antara target pendapatan negara dan perlindungan daya beli masyarakat menjadi tantangan terbesar bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pajak digital ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar