Harga Avtur Melonjak Kemenhub Amankan Tiket

Harga Avtur Melonjak Kemenhub Amankan Tiket

55tv.co.id – Kabar mengenai fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur tengah menjadi sorotan tajam di industri penerbangan tanah air. Di tengah kondisi harga avtur yang merangkak naik hingga menyentuh angka Rp23.315 per liter, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada level 40 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi agar lonjakan harga bahan bakar di pasar tidak langsung membebani kantong penumpang secara drastis. Meskipun harga avtur di pasar mengalami dinamika yang cukup tinggi, Kemenhub berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen melalui regulasi yang ketat terkait komponen biaya tambahan dalam tiket pesawat.

Harga Avtur Melonjak Kemenhub Amankan Tiket
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa besaran maksimal fuel surcharge untuk periode November 2026 ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Batas maksimal biaya tambahan tersebut tetap dipatok sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), yang disesuaikan dengan kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Langkah pemerintah ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik mengenai besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan oleh adanya fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri. Dengan adanya payung hukum ini, maskapai tidak bisa secara sepihak menaikkan biaya tambahan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika menilik data terbaru per 1 November 2026, rata-rata harga avtur memang menunjukkan tren yang perlu diwaspadai, yakni berada di angka Rp23.315 per liter. Secara teknis, harga bahan bakar pesawat di pasar bergerak dalam rentang yang cukup lebar, mulai dari Rp21.950 hingga mencapai Rp25.900 per liter. Rentang harga inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan bagi pemerintah dalam menetapkan batas maksimal fuel surcharge.

Namun, Lukman memberikan catatan penting agar masyarakat tidak salah dalam memahami kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal atau plafon tertinggi yang boleh dikenakan oleh maskapai sebagai biaya tambahan. Hal ini bukan berarti harga tiket pesawat secara otomatis akan melonjak sebesar 40 persen dari harga normal.

Besaran biaya tambahan yang sebenarnya dibebankan kepada penumpang tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai dan kondisi pasar. Dengan adanya batasan ini, diharapkan persaingan antarmaskapai tetap sehat dan masyarakat tetap dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau meskipun kondisi harga bahan bakar global sedang tidak menentu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar