Hak Cuti Tahunan Aman Saat Cuti Bersama

Hak Cuti Tahunan Aman Saat Cuti Bersama

55tv.co.id – Banyak pekerja dan buruh di Indonesia sering kali merasa khawatir ketika pemerintah menetapkan kebijakan cuti bersama. Muncul kekhawatiran bahwa jika perusahaan mengikuti instruksi pemerintah untuk libur bersama, maka jatah cuti tahunan yang seharusnya menjadi hak pribadi mereka akan otomatis terpotong. Namun, kekhawatiran tersebut sebenarnya tidak perlu berlebihan karena aturan hukum telah memberikan perlindungan yang jelas bagi para pekerja.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Hal ini menjadi angin segar bagi para karyawan agar mereka tetap bisa menikmati hak istirahat tahunan mereka secara penuh tanpa harus merasa kehilangan jatah libur di kemudian hari.

Hak Cuti Tahunan Aman Saat Cuti Bersama
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam Pasal 118 ayat 6 undang-undang tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa jika sebuah perusahaan menerapkan kebijakan cuti bersama sesuai dengan ketetapan pemerintah, maka hal tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang telah menjadi hak setiap pekerja. Dengan demikian, cuti bersama dan cuti tahunan adalah dua entitas yang berbeda secara hukum.

Lebih lanjut, undang-undang ini juga mengatur secara mendetail mengenai kewajiban pemberi kerja dalam memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawannya. Pada Pasal 118 ayat 1, ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada seluruh tenaga kerja mereka. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan fisik maupun mental para pekerja agar produktivitas tetap terjaga.

Rincian mengenai waktu istirahat yang wajib diberikan oleh perusahaan meliputi beberapa poin penting. Pertama, pekerja berhak mendapatkan istirahat di antara jam kerja, minimal selama setengah jam setelah bekerja selama empat jam berturut-turut. Penting untuk dicatat bahwa waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja efektif. Kedua, perusahaan wajib memberikan istirahat mingguan, yakni satu hari untuk skema enam hari kerja, atau dua hari untuk skema lima hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, terdapat pula aturan mengenai istirahat panjang. Pekerja berhak mendapatkan istirahat panjang selama 30 hari kalender setelah mereka telah mengabdi secara terus-menerus selama lima tahun atau kelipatannya. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika seorang pekerja mengambil hak istirahat panjang ini, maka ia tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan tersebut.

Mengenai hak cuti tahunan, undang-undang mengatur bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan minimal 12 hari kerja cuti tahunan setelah mereka bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Seluruh hak istirahat yang telah diatur tersebut juga dijamin tidak akan mengurangi upah maupun manfaat lainnya yang seharusnya diterima oleh pekerja. Dengan adanya regulasi yang kuat ini, diharapkan tidak ada lagi kerancuan di lapangan antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja terkait pemanfaatan hari libur nasional dan cuti bersama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar