55 NEWS – Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer, mulai tanggal 5 Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menstimulus perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema penyaluran BSU kali ini akan mengadopsi mekanisme yang serupa dengan program bantuan selama pandemi Covid-19. Namun, ia mengisyaratkan bahwa nilai bantuan yang akan diterima pekerja kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan BSU yang diberikan pada tahun 2022, di mana pekerja memenuhi syarat menerima Rp600 ribu.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil," ungkap Airlangga.
Saat ini, pemerintah tengah mematangkan regulasi teknis dan anggaran untuk program BSU 2025, melibatkan koordinasi antar kementerian terkait. "Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," tambahnya.
Meskipun detail teknis masih dalam tahap finalisasi, jika berkaca pada penyaluran BSU tahun 2022, berikut adalah perkiraan syarat yang mungkin akan diterapkan untuk menjadi penerima BSU pada Juni-Juli 2025:
Syarat Penerima BSU (Perkiraan):
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Penting untuk dicatat bahwa syarat di atas masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan regulasi resmi yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui website resmi 55tv.co.id dan media partner lainnya.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar