Raja Ampat Terancam? DPR RI Desak Evaluasi Total Izin Tambang!

Raja Ampat Terancam? DPR RI Desak Evaluasi Total Izin Tambang!

55 NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh izin pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

COLLABMEDIANET

Alfons Manibui, Anggota Komisi XII DPR RI, menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan kajian mendalam dan objektif terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan. Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak mengancam kelestarian alam Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.

 Raja Ampat Terancam? DPR RI Desak Evaluasi Total Izin Tambang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

DPR RI juga menyatakan bahwa mereka tengah menaruh perhatian serius terhadap berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, serta masyarakat Papua secara luas. Laporan-laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan akan menjadi fokus utama Komisi XII DPR RI dan akan diinvestigasi lebih lanjut setelah masa reses.

Komisi XII DPR RI memahami substansi pengaduan yang telah disampaikan dalam beberapa pekan terakhir. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas untuk melindungi Raja Ampat dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar