55 NEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga tersebut dalam mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan di Indonesia.

Related Post
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembekuan sementara rekening-rekening tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, terutama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal. "Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya," ujarnya.

Menurut Ivan, proses verifikasi dilakukan secara ketat. Nasabah yang rekeningnya dibekukan diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengonfirmasi kepemilikan rekening. Setelah proses ini selesai, PPATK segera mencabut status pembekuan.
Langkah PPATK ini diyakini akan mempersulit para pelaku tindak pidana yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif untuk menyembunyikan atau mencuci hasil kejahatan. "Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah," tegas Ivan.
Meskipun PPATK tidak merinci secara spesifik jenis tindak pidana apa saja yang terindikasi memanfaatkan rekening-rekening tersebut, namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa judi online menjadi salah satu perhatian utama. Pembukaan kembali rekening dormant ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan judi online dan tindak pidana keuangan lainnya di Indonesia.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar