55 NEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah revolusioner dalam penyaluran pupuk bersubsidi dengan memperkenalkan skema distribusi terbaru. Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan dalam memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani yang berhak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Related Post
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perpres ini memperkenalkan konsep "Titik Serah" sebagai mekanisme kunci dalam rantai distribusi.

Titik Serah adalah lokasi strategis yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi pupuk bersubsidi. Lokasi ini berfungsi sebagai pusat kendali baru yang memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel. Dengan adanya Titik Serah, setiap pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi akan terikat secara hukum dengan BUMN Pupuk, sehingga meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan.
"Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur," tegas Dirjen PSP Andi Nur dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Skema baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah klasik dalam distribusi pupuk subsidi, seperti keterlambatan pengiriman, penyaluran yang tidak tepat sasaran, dan praktik penimbunan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel, petani diharapkan dapat memperoleh pupuk subsidi dengan lebih mudah dan terjamin, sehingga meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar