55 NEWS – Publik selama ini mungkin memiliki persepsi yang salah mengenai besaran gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Faktanya, gaji pokok para wakil rakyat ini ternyata tidak sebesar yang dibayangkan banyak orang. Berdasarkan data resmi, gaji pokok anggota DPR RI bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Related Post
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut: Ketua DPR RI menerima Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR RI menerima Rp4.620.000 per bulan, dan Anggota DPR RI menerima Rp4.200.000 per bulan.

Jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun berjalan yang mencapai Rp5,3 juta, gaji pokok seorang anggota DPR RI ternyata masih di bawahnya. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini hanyalah gaji pokok. Penghasilan total yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya jauh lebih besar karena ada berbagai tunjangan yang menyertainya.
Merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan rutin, antara lain: Tunjangan kehormatan (Rp5,58 juta – Rp6,69 juta), Tunjangan komunikasi intensif (Rp15,55 juta – Rp16,46 juta), Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran (Rp3,75 juta – Rp5,25 juta), Tunjangan rumah (Rp50 juta per bulan, khusus anggota), dan Tunjangan jabatan (Rp9,7 juta – Rp18,9 juta). Dengan tambahan berbagai tunjangan ini, total penghasilan yang diterima anggota DPR RI setiap bulannya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar