Ekonomi Digital Jadi Tulang Punggung Negara? Pajak Kripto & Fintech Sumbang Triliunan Rupiah!

Ekonomi Digital Jadi Tulang Punggung Negara? Pajak Kripto & Fintech Sumbang Triliunan Rupiah!

55 NEWS – Jakarta – Sektor ekonomi digital menunjukkan taringnya sebagai salah satu penyumbang utama penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Agustus 2025, pundi-pundi pajak dari bisnis digital telah mencapai angka fantastis, yakni Rp41,09 triliun.

COLLABMEDIANET

Kontribusi signifikan ini berasal dari berbagai lini. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan Rp31,85 triliun. Tak ketinggalan, geliat aset kripto juga menghasilkan Rp1,61 triliun, disusul oleh sektor fintech (P2P lending) yang menyumbang Rp3,99 triliun. Selain itu, ada pula pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.

 Ekonomi Digital Jadi Tulang Punggung Negara? Pajak Kripto & Fintech Sumbang Triliunan Rupiah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Jumat (26/9/2025).

DJP berharap tren positif ini terus berlanjut seiring dengan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE, perkembangan pesat industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, empat perusahaan baru ditunjuk, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Namun, TP Global Operations Limited dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.

Menurut Rosmauli, dari total pemungut yang ditunjuk, 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp31,85 triliun. Rinciannya, Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto ini mencakup Rp770,42 miliar dari PPh 22 dan Rp840,08 miliar dari PPN DN. Sektor fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan dengan Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar