Geger! Masa Depan BUMN Terancam? Menkeu Purbaya Pasang Badan, Ada Apa?

Geger! Masa Depan BUMN Terancam? Menkeu Purbaya Pasang Badan, Ada Apa?

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengubah status sejumlah perusahaan pelat merah yang saat ini berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar terkait potensi pergeseran kewenangan atas BUMN strategis.

COLLABMEDIANET

Perusahaan-perusahaan BUMN yang dimaksud adalah yang selama ini dikenal sebagai special mission vehicle (SMV) atau kendaraan misi khusus. SMV ini memiliki peran krusial sebagai instrumen fiskal pemerintah. Beberapa contohnya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

 Geger! Masa Depan BUMN Terancam? Menkeu Purbaya Pasang Badan, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"SMV ini akan tetap berada di bawah Kemenkeu. Karena mereka adalah instrumen fiskal yang bisa kita gunakan untuk intervensi pasar jika diperlukan. Jadi, kita harus menjaganya," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya menekankan bahwa keberadaan SMV ini sangat penting bagi Kemenkeu dalam menjalankan berbagai kebijakan dan program pemerintah. Oleh karena itu, ia memastikan akan mempertahankan kendali atas perusahaan-perusahaan BUMN tersebut. Dengan demikian, revisi UU BUMN tidak akan mengganggu stabilitas dan efektivitas peran SMV dalam mendukung perekonomian nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar