55 NEWS – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Related Post
Besaran BSU yang akan diterima adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600.000. Dana tersebut akan disalurkan sekaligus melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Salah satu syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat BSU September 2025 ini. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan yang dapat meringankan beban ekonomi Anda.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar