55 NEWS – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan keputusan krusial terkait tarif listrik untuk periode Triwulan I, yakni Januari hingga Maret 2026. Dalam sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak, tarif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan, meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro mengindikasikan adanya potensi penyesuaian ke atas. Kebijakan ini diklaim sebagai strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di awal tahun.

Related Post
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara periodik, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang meliputi kurs nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). "Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan," ungkap Tri Winarno, seperti dikutip dari 55tv.co.id. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya tekanan dari faktor-faktor ekonomi global dan domestik yang seharusnya mendorong kenaikan tarif.

Namun, lanjut Tri, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir Triwulan I 2026. Keputusan strategis ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). "Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," tegasnya, menyoroti prioritas pemerintah terhadap kesejahteraan ekonomi rakyat.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi, melainkan juga mencakup 25 golongan pelanggan lainnya yang tarifnya tidak akan mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap dipertahankan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak finansial yang lebih leluasa bagi rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran mereka di awal tahun. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat terjaga, sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menopang fondasi ekonomi domestik melalui kebijakan energi yang pro-rakyat.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar